Kaltengtoday.com, Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),berikan waktu bagi Pemerintah Desa (Pemdes),untuk melakukan inventarisasi aset desa baik infrastruktur maupun bangunan bersumber dari Dana Desa(DD).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan,S.Sos.,M.Si.bahwa aparatur pemerintah desa yang sudah mengikuti Bimbingan Teknis(Bimtek),pengelolaan aset desa dan pengadaan barang/asa di desa.
“Kita sudah berikan Bimtek kepada perangkat desa sehingga sudah memahami bagaimana cara inventarisasi aset desa dan pengadaan barang dan jasa di desa,maka itu paling lambat 18 Agustus 2023 Sudah rampung,”tegas Kadis DPMD Budi Kurniawan,9 Agustus 2023.
Baca Juga : Â DPMD Kalteng Gelar Berbagi Berkah dengan Menyalurkan 500 Paket Sembako di Barsel
Disampaikan Budi Kurniawan,bahwa kenapa harus dipercepat karena masih terekam memori perangkat desa langsung di kerjakan jangan sampai ditunda untuk melakukan inventarisasi aset desa dan barang/jasa .Sehingga penggunaan anggaran dana desa ada hasil baik itu pembangunan jalan ada berapa kilometer,bangunan Pustu,atau barang jasa untuk kantor desa dalam memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
“Ini salah upaya kita agar pemdes tertib administrasi bukan saja pelaporan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN,tetapi uang negara dapat dipertanggung jawabkan dengan capaian pembangunan di desa,”terang Budi Kurniawan.
Baca Juga : Â DPMD Kalteng Gelar Sosialisasi Peningkatan Peran Pemuda di Barsel
Bukan saja itu,salah satu upaya pencegahan terhadap keberadaan aset desa,jangan sampai masa jabatan kepala desa berakhir barang tersebut juga itu raib.Sehingga apa yang menjadi aset desa akan terarsip dan dijaga dengan baik.
“Saya berharap Pemdes memiliki aset dan barang/jasa terus dijaga dan dirawat dengan baik,terutama mobil ambulance dan peralatan elektronik berupa laptop atau komputer dan printer,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post