kaltengtoday.com, Kapuas – Sesuai dengan agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),dengan Pemerintah Daerah dan Perusahaan Besar Swasta(PBS).
Rapat yang di pimpin langsung Sekertaris Komis II H Darwandie,SH.MH.,didampingi Berinto,SH.MH.,H Yudi Adam,Yetty Indrayana dan Linda. Sedangkan Eksekutif di pimpinan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Drs Ilham Anwar,M.Pd.didampingi Kepala Bappelitbangda Catur Feriyanto,Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pangeran S Pandiangan dan Kepala OPD terkait serta Bidang Hukum Setda Kapuas.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Terima LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2022
Sedangkan pihak PBS hadiri PT KIM,PT Global dan PT WUL dan Serikat Buruh serta Badan Pertanahan ART Kabupaten Kapuas.
Sekertaris Komisi II H Darwandie menyampaikan Rapat Dengar Pendapat(RDP),bersama Pemerintah Daerah dan pihak PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit pada hari ini terkait pelaksanaan plasma yang harus di sisihkan pihak PBS dari luasan ijin perkebunan inti 20 persen dan hak dan upah bagi karyawan serta penyelesaian konflik sengketa lahan dengan masyarakat.
“RDP kita mengundang PBS dan unsur Pemkab Kapuas,kami ingin referensi kerja Dewan selama ini,melakukan monitoring terkait aktivitas PBS di daerah,”ucap Sekertaris Komisi II H Darwandie,Senin 3 April 2023 usai rapat.
Kemudian lanjut Legislator partai berlambang Kabah ini,melalui rapat ini,DPRD bisa menilai sejauh mana kesungguhan PBS walau pun hanya keterwakilan.Sebenarnya tergetnya PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Kencana Mas dimana rapat tersebut dimana ada perusahaan tidak beres dalam menejerial dan ada perusahaan yang menjadi contoh dalam sistem perusahaan sehingga bisa di tiru oleh perusahaan yang lain misalnya PT GAL sehingga dalam rapat ini busa menjadi pembanding.
“Sekarang yang lagi ngetren adalah masalah sertifikasi lahan dan claim lahan oleh masyarakat sehingga kita hadirkan BPN dan DPMSTP,untuk lebih jelas permasalahan tersebut,”katanya.
Ketua Fraksi PPP ini mengatakan,keberadaan PBS sesuai dengan cita cita awal turut sert membangun daerah melalui investasi sehingga membuka lowongan pekerjaan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.Tebtu melalui 2 hal yakni membangun kebun plasma secara baik dan benar,kemudian sistem upah sesuai aturan dan UU yang berlaku.
“Terlihatkan ada PBS yang tidak serius membuka lahan untuk plasma.Namun ada juga sudah 100 persen membuka lahan plasma hanya saja masalah bagi hasil,” ungkapnya.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kapuas Kembali Gelar RDP Dengan 2 PBS dan Warga Terkait Persoalan Lahan
Ditambahkan Wakil Rakyat Dapil II mencakup Kecamatan Basarang,Kapuas Barat dan Mantangai ini,terkait dengan pengupahan ada beberapa perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.Bahkan berdasarkan Informasi yang disampaikan PT Hijau Pertiwi tidak membayar kewajibannya kepada karyawan yang sudah pensiun.
“Kita baru mendapatkan informasi dari serikat buruh dan GMTPS bahwa PT Hijau Pertiwi tidak membayar pesangon bagi karyawan yang sudah pensiun,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post