kaltengtoday.com, Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, menerima laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Bupati Kapuas tahun 2022 melalui sidang paripurna.
Melalui Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor,MM.,kepada DPRD yang diterima oleh Wakil Ketua I Yohanes,ST.,yang memimpin sidang paripurna yang di hadiri oleh Anggota Dewan serta Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si.bersama SKPD dilingkup Pemerintah kabupaten Kapuas,Selasa 28 Maret 2023.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Minta PUPR-PKP Segera Lakukan Pendataan Ulang Penghuni NSD
“Rapat paripurna masa persidangan dua tahun sidang 2023.Eksekutif menyampaikan LKPJ Bupati Kapuas tahun 2022 sesuai dengan jadwal Banmus,” kata Wakil Ketua I Yohanes.
Legislator PDI Perjuangan itu,menyampaikan,sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kapuas Kembali Gelar RDP Dengan 2 PBS dan Warga Terkait Persoalan Lahan
Dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Nanti DPRD akan membahas sesuai dengan mekanisme yang ada dengan membentuk tim Panitia Khsus LKPJ 2022,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post