kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gelapkan 14 unit mobil, empat sekawan berinisial M, W, MR dan BD dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Para sindikat jaringan lintas provinsi tersebut, melakukan aksinya dalam berbagai modus. Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku M dan W mencari korban yang menjual mobil melalui media sosial (medsos).
Setelah mendapatkan korbannya, kedua pelaku tersebut kemudian melakukan negoisasi dengan korban yang ingin melakukan take over mobilnya.
Baca Juga : Â Residivis Pencurian Aki Mobil Dihadiahi Timah Panas
“Jadi mobil korban yang dijual ini masih kredit dan ingin ditake over ke pelaku. Pada saat negoisasi, pelaku berjanji akan take over secara resmi kepada leasing,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Selasa (14/2/2023).
Namun setelah korban menjual mobil tersebut ke pelaku, para sindikat ini tidak melaporkan jual-beli mobil tersebut ke leasing yang bersangkutan.
Kemudian terduga pelaku BD mengambil mobil dari M dan W untuk diserahkan ke terduga pelaku MR, yang kemudian mobil tersebut dijual pelaku dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 80 juta hingga di atas Rp 100 juta.
“Pelaku menjual mobil-mobil tersebut ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim),” ucapnya.
Baca Juga : Â Pelaku Pencurian 20 Batang Besi Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
Terduga pelaku M, W dan BD, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Khususnya untuk terduga pelaku MR, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post