Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengacara tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, harusnya delapan tersangka yang terlibat dalam tewasnya Aipda AW, tidak dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Terjadinya sesuatu kasus itu harus dipahami oleh beberapa. Karena peran mereka (tersangka,red) juga berbeda-beda, tidak sama, ada yang melakukan pemukulan, ada yang menarik rambut, baju hingga menembak,” katanya, usai menyaksikan rekonstruksi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga :Â Rekontruksi Pembunuhan Aipda AW, Anggota Polda Kalteng Digelar
Harusnya, Pasal 170 KUHP hanya dikenakan oleh otak pelaku tewasnya anggota Biddokkes Polda Kalteng saja.
Sementara bagi para tersangka yang memiliki peran tidak berat atau hanya melakukan pemukulan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
“Jadi yang harusnya diancam dengan hukuman penjara 10 tahun itu bagi otak pelaku saja. Sementara yang lain harusnya di bawah 10 tahun,” ucapnya.
Baca juga :Â 2 Anggota Polisi Diperiksa Berkaitan Kematian Aipda WA Anggota Biddokkes Polda Kalteng
Untuk itu, lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus tersebut hingga di persidangan.
“Sekali lagi saya tekankan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa semua disamakan dengan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post