kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima sebanyak enam laporan polisi terkait permasalahan sengeketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya.
Baca juga : Ditreskrimum Polda Kalteng, Dapat Kejutan Dari Warga
“Semoga kasus ini bisa diselesaikan mengingat menyangkut masyarakat banyak,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskannya, dari enam laporan tersebut, dua diantaranya telah naik tahap ke proses penyidikan.
“Dua Laporan Polisi ini dengan korban berbeda yang kita terima. Saat ini sudah kita tangani dan telah naik ke tingkat penyidikan sebagai upaya dan komitmen kita dalam memberantas mafia tanah di Kalteng,” ucapnya.
Baca juga : Polda Kalteng Cegah Berkembangnya Hoaks di Media Sosial
Bahkan, lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional, setidaknya terdapat 3.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diselesaikan.
“Saya akan teliti dalam memproses suatu kasus. Apakah benar legalitasnya atau tidak. Kalau memang benar, pasti saya akan bela sesuai hukum,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post