kaltengtoday.com, Palangka Raya – Istri korban penikaman, Imah meminta kepada kepolisian dan kejaksaan agar hukuman bagi tersangka yang telah membunuh suaminya tidak dikurangi.
Hal tersebut diungkapkan wanita berusia 26 tahun tersebut, usai menyaksikan rekonstruksi tersangka AY pada saat menghabisi nyawa suaminya M (30), di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).
“Saya mau hukumannya jangan sampai dikurangi. Hukum seadil-adilnya,” katanya.
Sembari meneteskan air mata, dirinya mengaku merasa sangat kehilangan suaminya usai terjadinya kasus tersebut.
Baca Juga : Â Dua Sekawan Pelaku Pembunuhan di Talaken Berhasil Diungkap Polres Gumas
Dirinya mengaku kaget pada saat mendapat kabar jika suaminya telah bersimbah darah di rumah sakit.
“Pada saat kejadian, saya tidak bersama almarhum (suami atau M, red). Saya lagi jualan,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar para aparat di Kota Cantik ini dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku terhadap suaminya.
“Hukum dengan hukuman yang setimpal. Jangan sampai pelaku dihukum ringan,” pungkasnya.
Baca Juga : Â 11 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Seth Adji
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial M (30) tewas usai ditikam berkali-kali oleh rekannya sendiri yang merupakan sesama pedagang berinisial AY (36), di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (12/1/2023) lalu. [Red]
Discussion about this post