kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang gadis berinisial EV (21) mengadu ke Tim Virtual Police, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), akibat diancam oleh sang mantan, Selasa (24/1/2023) malam
Gadis asal Kota Palangka Raya yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Jakarta ini, mengadu melalui video call ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.
Korban mengaku, jika sang mantan berinisial RF (25) yang dikenalnya melalui media sosial ini, mengancam akan menyebarluaskan kisah masa lalu korban jika korban meminta putus.
Baca Juga : Â Pelaku Pembakar Lahan Diancam Denda Rp 5 Miliar
“Mereka ini kenal dan pacaran melalui media sosial. Selama kurang lebih tiga bulan pacaran, mereka ini tidak pernah ketemu,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Berharap sang pujaan hatinya akan setia, ternyata RF menduakan korban dan memiliki wanita lain di kota asalnya di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Banjarbaru.
Tak terima diduakan, EV kemudian meminta putus hubungan dengan kekasihnya. Namun RF menolak keputusan korban dan mengancam akan menyebarkan kisah masa lalu EV yang kurang baik ke media sosial dan ke orang tua EV.
“Karena EV merasa terancam akan dipermalukan ke orang tuanya dan di media sosial, kemudian mengadu ke Humas Polda Kalteng agar diberikan solusi terbaiknya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro mengungkapkan, melalui Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin, memberikan solusi dengan menghubungi RF agar tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan tidak menjelek-jelekkan orang lain.
Baca Juga : Â 5 Orang Ditangkap Polisi Akibat Peras Kapal Tugboat Angkutan Batubara
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada RF agar bijak bermedia sosial dan jangan menyebarkan ujaran kebencian,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post