Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Pelaku Pembakar Lahan Diancam Denda Rp 5 Miliar

by Rajib Rijali
14/04/2022
A A
Anggota kepolisian pada saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Anggota kepolisian pada saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat

kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Seluruh elemen baik pemerintah hingga pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Bahkan, aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Untuk itu, Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto mengatakan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya dengan melakukan sosialisasi, baik terkait aturan membuka lahan serta hukuman bagi masyarakat yang nekat membakar lahan.

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” katanya, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, maka akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, para pelaku pembakar lahan juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas Resmi Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai

Untuk itu, Iptu Waryoto mengharapkan, seluruh masyarakat dapat benar-benar memahami serta menerapkan aturan membuka lahan dengan baik, tanpa mengakibatkan terjadinya Karhutla.

Baca juga : DPC PDIP Kotim Juga Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai Ke Polisi

“Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua. Untuk itu, mari kita bersama-sama jaga lingkungan kita,” pungkasnya.[Red]

Tags: Denda Rp 5 MiliarKarhutlaKota Palangka Raya
Share2Tweet1Send

Baca Juga

Obyek Wisata Pantai Jodoh Desa Saing Tetap Akan Dihidupkan Kembali

Obyek Wisata Pantai Jodoh Desa Saing Tetap Akan Dihidupkan Kembali

14/05/2025

...

Harga Kelapa Tua di Bartim Masih Tinggi

Harga Kelapa Tua di Bartim Masih Tinggi

14/05/2025

...

Kejati Kalteng Gelar Upacara Peringatan HUT KE-74 PERSAJA Tahun 2025

Kejati Kalteng Gelar Upacara Peringatan HUT KE-74 PERSAJA Tahun 2025

14/05/2025

...

27 Paket Sabu Ditemukan, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

27 Paket Sabu Ditemukan, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

14/05/2025

...

2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Diskualifikasi

2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Diskualifikasi

14/05/2025

...

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Suka Nonton Bioskop, Tapi Tahu Gak Bedanya XXI, CGV dan Cinepolis?

    Suka Nonton Bioskop, Tapi Tahu Gak Bedanya XXI, CGV dan Cinepolis?

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ampera Harapkan Event Basket Ball Played Jadi Momen Uji dan Silaturahmi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Agustinus Bole Malo Calon Kuat Ketua PWI Bartim 2025-2028

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Wah, Lagu Daerah Sumatera Jadi Inspirasi Nama Kopi yang Bakal Rilis di World of Coffee 2025

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengenal Jenis Buah Unik dan Langka yang Hanya Ada di Kalimantan

    363 shares
    Share 145 Tweet 91

ARTIKEL TERBARU

Obyek Wisata Pantai Jodoh Desa Saing Tetap Akan Dihidupkan Kembali
Berita

Obyek Wisata Pantai Jodoh Desa Saing Tetap Akan Dihidupkan Kembali

13 hours ago
Harga Kelapa Tua di Bartim Masih Tinggi
Berita

Harga Kelapa Tua di Bartim Masih Tinggi

13 hours ago
Kejati Kalteng Gelar Upacara Peringatan HUT KE-74 PERSAJA Tahun 2025
Berita

Kejati Kalteng Gelar Upacara Peringatan HUT KE-74 PERSAJA Tahun 2025

14 hours ago
27 Paket Sabu Ditemukan, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya
Berita

27 Paket Sabu Ditemukan, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

14 hours ago
2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Diskualifikasi
Berita

2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Diskualifikasi

14 hours ago
Ditunjuk Sebagai Plt Kominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana Tegaskan Komitmen Jalankan Visi Gubernu  
Berita

Ditunjuk Sebagai Plt Kominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana Tegaskan Komitmen Jalankan Visi Gubernur

16 hours ago

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.