kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Seluruh elemen baik pemerintah hingga pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Bahkan, aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Untuk itu, Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto mengatakan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya dengan melakukan sosialisasi, baik terkait aturan membuka lahan serta hukuman bagi masyarakat yang nekat membakar lahan.
“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, maka akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, para pelaku pembakar lahan juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca juga :Â DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas Resmi Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai
Untuk itu, Iptu Waryoto mengharapkan, seluruh masyarakat dapat benar-benar memahami serta menerapkan aturan membuka lahan dengan baik, tanpa mengakibatkan terjadinya Karhutla.
Baca juga :Â DPC PDIP Kotim Juga Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai Ke Polisi
“Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua. Untuk itu, mari kita bersama-sama jaga lingkungan kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post