kaltengtoday.com, palangka raya – Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya di Palangka Raya, Kalteng.
“Masih berlanjut, sekarang masih proses sidik,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023).
Ditegaskannya, jika kasus tersebut bukan merupakan delik aduan, sehingga proses perkara tersebut masih terus berlanjut.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, terlapor saat ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali pada perkara tersebut.
“Seluruh bukti-bukti termasuk hasil visum, semua sudah dilengkapi dan sudah dikirimkan (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) dengan kejaksaan, kemudian koordinasi dengan saksi ahli, dan proses masih berjalan sesuai on the track,” jelasnya.
Baca Juga : Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen Akan Dicabut
Terkait adanya informasi perdamaian dan akan adanya pencabutan laporan, Kombes Eko Saputro mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Tapi ini kan delik umum atau tindak pidana murni, jadi proses terus berlanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sudah empat bulan berlalu kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen dari salah satu universitas di Palangka Raya terhadap mahasiswinya, belum menemukan kejelasan.
Disisi lain praktisi hukum dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP), Suriansyah Halim menilai, kasus tersebut dapat dihentikan tergantung kejadian dan pasal yang dikenakan.
“Di dalam Undang Undang terbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi dua delik yakni delik aduan dan delik umum,” katanya, Minggu (22/1/2023) lalu.
Dijelaskannya, jika kasus tersebut masuk dalam Pasal 5 atau Pasal 6 a, maka kasus tersebut masuk dalam delik aduan, yang sewaktu-waktu laporan kasus dapat dicabut.
Baca Juga : Ketua PPKHI Kalteng Siap Beri Pendampingan Gratis Untuk Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen
Sementara, jika kasus tersebut masuk ke Pasal 6 b atau c, maka kasus tersebut masuk ke dalam delik umum yang jika terdapat perdamaian dari kedua belah pihak, hanya dapat meringankan masa hukuman.
“Kalau Pasal 5 atau 6 a, laporan itu dapat dicabut maksimal hingga pada sidang pertama,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kota Palangka Raya ini meminta, agar kepolisian dapat benar-benar menelusuri kasus tersebut dengan jelas, sehingga delik dan pasal dalam kasus tersebut dapat terlihat.
“Kalau masalah pencabutan atau perdamaian itu hak mereka tidak masalah, tapi tergantung deliknya saja. Kepolisian kan melihat itu deliknya apa, kejadiannya seperti apa di situ, kalau korban mau mencabut silahkan, tapi kan aturannya kasus tetap berlanjut kalau masuknya delik umum,” tegasnya.
[Red]
Discussion about this post