Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Salah seorang praktisi hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng), Antonius Kristanto, menanggapi ramainya isu dugaan oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada salah seorang mahasiswi.
Dirinya menegaskan, akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi korban.
Baca juga : Ditangkap Polisi Saat Melintas di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Bukit Rawi Akibat Bawa 5 paket sabu
“Hal ini dilakukan karena pertimbangan dampak psikologis dan trauma yang dialami korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut,” katanya, Senin (17/10/2022).
Dijelaskannya, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tentunya telah mencoreng dunia pendidikan di Bumi Tambun Bungai ini.
“Dunia pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik agar ditiru oleh siswa atau mahasiswa,” ucap pria yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng.
Di sisi lain, salah seorang praktisi hukum lainnya, Ajung L. Suan menilai, kasus tersebut harus diusut hingga tuntas serta pelakunya pun harus diberikan proses hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kota Palangka Raya maupun di daerah lainnya.
Baca juga : Mahasiswa Desak Polisi Tuntaskan Kasus Oknum Dosen Kekerasan Seksual
“Kasus ini dugaan asusila, kami juga meminta kepada rektor universitas tempat oknum tersebut mengajar agar dapat ditindak secara tegas,” tegasnya.
Dirinya mengakui jika pihaknya tidak dapat ikut campur terkait proses penyelidikan di kepolisian. Tetapi jika laporan tersebut telah masuk, harusnya proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kami menyesalkan lambatnya proses penyelidikan kepolisian. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, apalagi dugaan kekerasan seksual ini dilakukan oleh oknum dosen,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post