kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Klub Malam, Cafe dan Karaoke Esun Bue (EB) Puruk Cahu belakangan ini menjadi sorotan dengan adanya pemberitaan yang menyinggung bahkan menuding bahwa Esun Bue Puruk Cahu merupakan tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki surat perizinan.
Hal tersebut pun, membuat pihak Esun Bue Puruk Cahu angkat bicara dengan menyampaikan beberapa pernyataan melalui pemilik usaha Stardian Tingan mengatakan bahwa usaha ini telah memiliki surat izin.
Surat izin tersebut diantaranya berupa nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220201792507 yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Sistem Online Single Submision (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Murung Raya (Mura).
Baca Juga : Â Pelaku Usaha Tak Taat Pajak, DPMPTSP Kotim Ogah Perpanjang Izin
Selanjutnya, dari Pemkab Mura juga telah dikeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Nomor 505/068/DPMPTSP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura.
“Artinya masa iya kami mendirikan dan menjalankan usaha ditengah-tengah Kota Puruk Cahu apabila kami tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Stardian Tingan juga menjelaskan, dari awal berdirinya Esun Bue di Kota Puruk Cahu telah sesuai dengan peruntukkan dan tertuang dalam surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), berada di jalan utama dan tempat strategis yang berdekatan dengan Hotel dan Rumah Makan.
“Kewajiban pelaku usaha yang harus memberikan kontribusi PAD kepada daerah pun tetap rutin kami lakukan. Sejak awal berdiri pun kita sudah silaturahmi mengkonfirmasikan keberadaan Esun Bue di tengah-tengah Kota Puruk Cahu dengan pihak-pihak yang berwenang, karena kami tidak mau dicap sebagai pelaku usaha illegal atau tidak taat aturan serta memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tambahnya.
Terkait dengan izin keramaian yang juga dipertanyakan bahwa berdasarkan Juklak Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 bahwa kegiatan masyarakat dalam mengumpulkan orang banyak dalam kategori kecil yaitu berjumlah 300-500 orang tentu harus dibandingkan dengan maksimal kapasitas ruang gedung Esun Bue yang hanya mampu menampung kurang lebih 70-90an orang.
Baca Juga : Â DPMPTSP Seruyan Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
“Walaupun ijin jam operasional Esun Bue Puruk Cahu untuk karaoke dari Jam 10:00 WIB – 1.30 WIB setiap hari kecuali Kamis dan Minggu diliburkan, sedangkan untuk klub malam Esun Bue Puruk Cahu hanya operasional 3x dalam seminggu yaitu tiap Rabu, Jumat dan Sabtu malam pukul 20.00 WIB – 01.30 WIB apakah harus di minta izin keramaiannya,” lanjutnya.
Namun demikian, apabila memang harus mengikuti aturan yang diberlakukan, pihak Esun Buwe Puruk Cahu juga siap untuk bermohon kepada pihak terkait dan mengurus segala syarat yang ditentukan guna mendapatkan ijin resmi.
“Kami sangat berharap iklim usaha dapat berjalan dengan kondusif di Kabupaten Murung Raya, dimana Kota Puruk Cahu sedang tumbuh dan berkembang dan ini harus mendapatkan perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah. Rumah Makan, Karaoke, Minimarket dan cafe baik indoor maupun outdoor tumbuh dengan pesat, ini kalau dikelola dengan baik akan sangat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mura,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post