Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Dituding tak Miliki Izin, Ini Klarifikasi Club Malam Esun Bue Puruk Cahu

by Akhmad Syahriansyah
19/12/2022
A A
Dituding tak Miliki Izin, Ini Klarifikasi Club Malam Esun Bue Puruk Cahu

Pemilik usaha klub malam Esun Buwe Puruk Cahu, Stardian Tingan memperlihatkan surat-surat perizinan

kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Klub Malam, Cafe dan Karaoke Esun Bue (EB) Puruk Cahu belakangan ini menjadi sorotan dengan adanya pemberitaan yang menyinggung bahkan menuding bahwa Esun Bue Puruk Cahu merupakan tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki surat perizinan.

Hal tersebut pun, membuat pihak Esun Bue Puruk Cahu angkat bicara dengan menyampaikan beberapa pernyataan melalui pemilik usaha Stardian Tingan mengatakan bahwa usaha ini telah memiliki surat izin.

Surat izin tersebut diantaranya berupa nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220201792507 yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Sistem Online Single Submision (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Tak Taat Pajak, DPMPTSP Kotim Ogah Perpanjang Izin

Selanjutnya, dari Pemkab Mura juga telah dikeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Nomor 505/068/DPMPTSP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura.

“Artinya masa iya kami mendirikan dan menjalankan usaha ditengah-tengah Kota Puruk Cahu apabila kami tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

Stardian Tingan juga menjelaskan, dari awal berdirinya Esun Bue di Kota Puruk Cahu telah sesuai dengan peruntukkan dan tertuang dalam surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), berada di jalan utama dan tempat strategis yang berdekatan dengan Hotel dan Rumah Makan.

“Kewajiban pelaku usaha yang harus memberikan kontribusi PAD kepada daerah pun tetap rutin kami lakukan. Sejak awal berdiri pun kita sudah silaturahmi mengkonfirmasikan keberadaan Esun Bue di tengah-tengah Kota Puruk Cahu dengan pihak-pihak yang berwenang, karena kami tidak mau dicap sebagai pelaku usaha illegal atau tidak taat aturan serta memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan izin keramaian yang juga dipertanyakan bahwa berdasarkan Juklak Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 bahwa kegiatan masyarakat dalam mengumpulkan orang banyak dalam kategori kecil yaitu berjumlah 300-500 orang tentu harus dibandingkan dengan maksimal kapasitas ruang gedung Esun Bue yang hanya mampu menampung kurang lebih 70-90an orang.

Baca Juga :  DPMPTSP Seruyan Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

“Walaupun ijin jam operasional Esun Bue Puruk Cahu untuk karaoke dari Jam 10:00 WIB – 1.30 WIB setiap hari kecuali Kamis dan Minggu diliburkan, sedangkan untuk klub malam Esun Bue Puruk Cahu hanya operasional 3x dalam seminggu yaitu tiap Rabu, Jumat dan Sabtu malam pukul 20.00 WIB – 01.30 WIB apakah harus di minta izin keramaiannya,” lanjutnya.

Namun demikian, apabila memang harus mengikuti aturan yang diberlakukan, pihak Esun Buwe Puruk Cahu juga siap untuk bermohon kepada pihak terkait dan mengurus segala syarat yang ditentukan guna mendapatkan ijin resmi.

“Kami sangat berharap iklim usaha dapat berjalan dengan kondusif di Kabupaten Murung Raya, dimana Kota Puruk Cahu sedang tumbuh dan berkembang dan ini harus mendapatkan perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah. Rumah Makan, Karaoke, Minimarket dan cafe baik indoor maupun outdoor tumbuh dengan pesat, ini kalau dikelola dengan baik akan sangat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mura,” tandasnya.[Red]

Tags: CafeDPMPTSPKabupaten Murung RayaOSS

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.