kaltengtoday.com – Kementerian Kesehatan RI akhirnya menetapkan bantuan biaya hidup (BBH) baru bagi dokter dan dokter gigi internsip. Besaran BBH baru ini akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, Kemenkes menetapkan BBH baru bagi dokter dan dokter gigi internsip, yakni terendah akan diberikan sekitar Rp 3.241.200 per bulan, dan tertinggi Rp 6.499.575 per bulan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (15/12/2022).
Untuk batas bawah, jelas Menkes, diberikan ke daerah-daerah Jawa dan Bali, dan penempatan di ibu kota provinsi Sumatera dan NTB.
Baca Juga : Kemenkes Lakukan Survei Status Gizi di Seruyan
Sedangkan batas atas yaitu Rp6,4 juta, diberikan untuk penempatan internsip di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan.
Menkes Budi berharap, dengan adanya perubahan BBH yang baru ini, dokter dan dokter gigi internsip bisa merasa senang dan diminta mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
“Kami harapkan, program internsip ini dapat dijalankan secara baik, dan menenangkan bagi adek-adek yang nanti akan ditempatkan di seluruh kota yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Menteri Kesehatan mengatakan, pihaknya selalu berusaha terbuka untuk menerima setiap kritikan dan masukan dari berbagai kalangan. Salah satunya, mengenai BBH dokter internsip yang selama ini dinilai masih rendah.
“Pemerintah selalu terbuka, untuk menyerap masukan dan aspirasi dari adek-adek para dokter dan para dokter gigi, karena mereka nanti akan menjadi ujung tombak kita memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucap Menkes.
Baca Juga : Edy Pratowo Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI
Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan
Adapun rincian dari BBH terbaru dokter dan dokter internsip yang dirilis Kemenkes yakni:
– Daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DTPK): 6.499.575 per bulan;
– Daerah Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK: Rp 3.999.574 per bulan;
– Daerah Kalimantan, dan Sulawesi di luar DTPK: Rp 3.727.034 per bulan;
– Sumatera dan NTB di luar ibukota provinsi dan DTPK: Rp 3.498.800 per bulan;
– Ibu kota di provinsi Sumatera dan NTB: Rp 3.241.200 per bulan
– Ibu kota provinsi Jawa dan Bali: Rp 3.241.200 per bulan. [Red]
Discussion about this post