Kalteng Today – Pulang Pisau, – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr Muliyanto Budhiharjo menerima sertifikat Eliminasi Malaria bersama 11 Kepala Daerah Se- Indonesia.
Sertifikat Eliminasi Malaria diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
” Alhamdulillah, kabupaten Pulang Pisau bersama 11 kabupaten/kota lainnya di Indonesia menerima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, ” kata Bupati H Edy Pratowo.
Edy Pratowo mengaku bersyukur kabupaten Pulang Pisau dapat meraih Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI. Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Menteri Kesehatan yang telah memberikan penghargaan Sertifikat Eliminasi Malaria.
Bupati juga mengatakan dengan adanya penghargaan ini maka kita semua patut dan wajib bersama-sama mempertahankan, agar Bumi Handep Hapakat bebas dari malaria.
” Apresiasi dan ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Tenaga Kesehatan dan masyarakat kabupaten Pulang Pisau, yang telah bekerja keras bersama-sama sehingga Pulang Pisau dapat bebas dari Malaria, ” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budhiharjo mengatakan bahwa Sertifikat Eliminasi Malaria bisa diperoleh karena dukungan yang tinggi dari Bupati Pulang Pisau dan seluruh tim Dinas Kesehatan serta semua pimpinan puskesmas dan tim RSUD Pulang Pisau yang berjuang selama 3 tahun berturut turut.
” Kabupaten Pulang Pisau dinyatakan setelah memenuhi syarat bebas malaria, dengan 3 syarat terpenuhinya bebas malaria, yakni jumlah kasus harus di bawah 1 – 1000 penduduk, dan posisi Kabupaten Pulang Pisau 0,07 atau ditemukan sekitar 7 – 20 kasus dalam beberapa tahun terakhir. Untuk penilaian itu minimal 3 tahun berturut-turut, dan kita dinilai dari tahun 2017, 2018 dan 2019, dan kasusnya harus di bawah 1-1000 penduduk,” kata Muliyanto.
Baca Juga :Â Kembangkan Pengelolaan Gambut Berkelanjutan, Edy Pratowo MoU dengan Direktur Eksekutif Kemitraan
Sedangkan, syarat kedua jumlah yang dinyatakan positif atau jumlah yang diperiksa harus kurang dari 5 persen, dan sedangkan di Kabupaten Pulang Pisau sekitar 3 persen, dan syarat ketiga tidak ada penularan lokal atau penularan malaria di daerah tersebut.
” Sekarang ini, di Kabupaten Pulang Pisau semua kasus malaria adalah kasus impor, atau rata-rata mereka yang kena adalah masyarakat kita yang bekerja baik pekerja perkebunan atau penambang, mereka yang kena itu di daerah yang berisiko malaria,” ungkapnya. [BS-KT]
Discussion about this post