kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Camat Selat Yaya Setiabudi meminta kepada seluruh lurah di wilayahnya agar mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas nomor 61 tahun 2022 sebagai pengganti Perbup nomor 48 tahun 2021 tentang pembangunan dan usaha sarang burung walet.
Yaya Setiabudi menyampaikan, melalui Perbup Kapuas 61/2022 itu, pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pengusaha rumah sarang burung walet mengurus izin usaha bangunan rumah sarang burung walet mereka.
Baca Juga : Â Beri Contoh, Bupati Katingan Bayarkan Pajak Sarang Burung Walet
“Jika di Perbup 48 tahun 2021 tidak mengizinkan keberadaan bangunan rumah sarang beberapa kelurahan di Kecamatan Selat, maka dengan adanya Perbup 61/2022 ini diberikan kemudahan bagi pengusaha walet,” kata Yaya Setiabudi, Rabu (7/12/2022).
Ia menjelaskan,sesuai dengan apa yang disampaikan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu bahwa Perbup nomor 61 tahun 2022 untuk bangunan rumah sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kapuas secara umum dan khususnya di Kecamatan Selat ada dispensasi bagi pengusaha rumah sarang burung walet.Terutama pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
“Tidak diberikan izin bagi bangunan sarang burung walet yang dengan rumah ibadah,pendidikan dan fasilitas kesehatan serta garis sempadan sungai,” terang Yaya Setiabudi.
Sehingga lanjut lelaki yang pernah menjabat Lurah Panamas,kalau pun diberikan izin harus ada persetujuan dari warga sekitar.Terutama bangunan yang sudah terbangun,tetapi untuk pembangunan baru tidak akan diberikan ijun.
“Kami sudah melakukan pendataan di Kecamatan Selat ada 359 bangunan rumah sarang burung walet belum mengantongi IMB,” imbuhnya.
Camat Selat berharap,dengan diberikan dispensasi dari pemerintah daerah tentu akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD),dari sektor pajak sarang burung walet.Tentu didukung dengan kajian penetapan berpa pungutan yang harus dibayar,tetapi tidak lagi menggunakan sistem kilogram. Namun harus ada klasifikasi contoh bangunan serta volume ada lebar panjang kali tinggi.
Baca Juga : Â Kadin Dorong Pemda Untuk Meningkatkan PAD Lewat Sarang Burung Walet
“Saya sudah sampaikan secara pribadi kepada pak Sekda untuk pungutan tidak harus kilogram tetapi sistem pajak bumi dan bangunan walaupun per tahun tetapi untuk sarang burung walet dikenakan per bulan,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post