kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sebanyak 96 pengendara, baik roda empat dan dua terjaring razia yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jl. RTA Milono, Selasa (7/6/2022).
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubditgakkum, AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Lakukan Razia pada Ruang Tahanan Mako
“Kegiatan bersama ini merupakan program rutin yang digelar oleh Ditlantas dan Dispenda yang mana target atau sasaran operasi ini adalah para pengendara bermotor yang belum membayar pajak tahunan serta kelengkapan surat-surat Kendaraan Bermotor (Ranmor),” katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan sehingga terciptanya Kamseltibcarlantas.
Dalam pelaksanaan razia kali ini, pihaknya menindak sebanyak 96 pengendara yang melanggar ketertiban lalulintas. Salah satunya seperti pengguna knalpot brong atau knalpot racing.
“Sebagai sanksi, kepada para pelanggar kami lakukan penyitaan barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor,” ucapnya.
Baca juga : Polres Katingan Razia Pasar Kereng Pangi
Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, baik itu dari administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
“Serta kami juga berharap agar masyarakat kalteng pada umumnya menjadi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah kita Kalimantan tengah yang tercinta ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post