Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga, dikukuhkan. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Sekretaris Camat Selat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga :Â Ketua RT Minta Adanya Kenaikan Insentif
Lurah Selat Utara Rahmat M Noor mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK sembilan Ketua RT itu merupakan hasil demokrasi pemilihan langsung oleh warga yang dilaksanakan pada 11 sampai 20 Desember 2022 lalu.
“Di Kelurahan Selat Utara ada 11 RT, dimana 9 jabatan Ketua RT sudah memasuki masa akhir sehingga dilakukan pemilihan,” kata Rahmat, kemarin.
Baca juga :Â Tekan Stunting, Ketua RT/RW Punya Peran Penting Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Lurah Selat Utara mengungkapkan, masa jabatan Ketua RT yang dikukuhkan itu mengacu surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018, yaitu sejak ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan di tingkat RT yang diumumkan secara resmi melalui berita acara oleh panitia pemilihan tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2027.
“Untuk membantu kegiatan operasional setiap bulan ketua rt diberikan Rp750 ribu,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post