kaltengtoday.com, Buntok – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan (Barsel), melaksanakan press release amankan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Barsel.
Bertempat di pos simpang tiga Kangkung, Buntok, pada senin (5/12/2022) malam.
Baca Juga : Â Tiga Pengendara Berknalpot Brong Harus Rela Motornya Ditahan
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Nofiana Rahmi Kaslan menjelaskan, ini adalah barang bukti kenalpot yang ditangkap dan sita pada saat melaksanakan kegiatan secara berkala, baik berpatroli maupun saat rajia.
“Ini adalah knalpot-knalpot yang membuat bising, sehingga dapat membuat masyarakat lainnya merasa terganggu,” ucap Nofiana.
Masih dikatakannya, hal ini adalah upaya pihaknya untuk memberantas masyarakat yang menggunakan knalpot bising. Karena ini juga atas permintaan masyarakat, sebab mereka juga merasa terganggu dari para pengendara yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
“Jadi kita gerak cepat untuk melaksanakan kegiatan dan merajia kendaraan yang memakai knalpot bising,” tandasnya.
Lebih dalam, kurang lebih 82 unit kendaraan yang memakai knalpot brong dapat pihaknya amankan.
“Alhamdulillah, sejak bulan Januari sampai Oktober 2022, kita telah mengamankan sebanyak 82 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwilayah hukum Polres Barsel,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Polisi Ancam Sita Kendaraan Disita yang Gunakan Knalpot Brong
Kasat Lantas menegaskan, penertiban ini akan dilaksanakan terus menerus. Jadi untuk masalah penertiban selama itu melanggar peraturan yang ada dan terus selama menimbulkan gejolak dimasyarakat.
“Selama itu meresahkan masyarakat. Untuk itu Polres Barsel akan terus senantiasa melaksanakan kegiatan yang intinya kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post