kaltengtoday.com, Kasongan– Satlantas Polres Katingan menindak dan mengamankan kendaraan roda dua yang berknalpot brong. Sehingga, Katingan dapat menuju Kalteng zero knalpot brong.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto mengatakan, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan
Baca Juga : Operasi Zebra Telabang, Satlantas Polres Katingan Datangi Sekolah
” Apalagi, penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik. Saat ini, pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas, ” Ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, penindakan knalpot brong tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) lalu lintas dan angkutan jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu.
“Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong disejumlah titik desa Hampalit,” kelasnya.
Baca Juga : Persiapan Lomba Katinting, Kapolres Seruyan Survei Lokasi
Menurutnya, dari hasil razia yang dilaksanakan pada hari penindakan, terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia. Pengendara yang terjaring razia akan diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan telah ditahan.
“Dengan begitu, saya meminta dan mengingatkan bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor, agar tetap bisa menggunakan knalpot sesuai pabrikan”. [Red]
Discussion about this post