Kaltengtoday.com, Kasongan – Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto menegaskan, pengendara kendaraan bermotor berknalpot brong yang tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.
Baca juga : Anggota DPRD Katingan Sesalkan Ada Bank Tak Layani KUR, Alasan Akses Jauh
“Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik desa Hampalit,” ungkapnya, Minggu (2/10/2022).
Ia menyebutkan, dari hasil razia yang dilaksanakan pada saat pemeriksaan terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia. Sehingga, ada efek jera dan kepatuhan kalangan remaja dan anak muda yang sebagian besar menjadi bagian dari pelanggar.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Katingan terus memperketat dan melakukan operasi dan razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong.
Baca juga : Katingan Tengah Perlu Bank Sampah
“Pengedara yang terjaring razia akan diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan ditahan,” jelasnya.
Kasatlantas mengimbau bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor, agar tetap bisa menggunakan knalpot standar. [Red]
Discussion about this post