kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 47 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi khusus natal 2022.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 116 narapidana (Napi) yang beragama Kristen, untuk mendapatkan remisi tersebut.
“Namun, dari 116 napi Nasrani, hanya sebanyak 47 orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Karutan Palangka Raya Kunjungi Kodim 1016
Dijelaskannya, 47 napi yang berhasil mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan para napi telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan untuk diusulkan menerima remisi.
“Untuk itu, kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ketiga dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan membantu Rutan Palangka Raya dalam upaya memberikan pembinaan kerohanian kepada warga binaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, R. B. Danang Yudiawan mengatakan, jika remisi ini merupakan hadiah bagi para napi di momen natal 2022.
Baca Juga : Warga Binaan Gantung Diri Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kepala Rutan Tamiang Layang
Selain itu, adanya remisi tersebut juga harus dapat menjadi motivasi bagi para napi yang lain untuk terus melakukan perbuatan baik selama di rutan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Semoga kedepan warga binaan dapat terus memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post