kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Hj. Norhayati mengatakan, kasus perceraian di Kota Cantik pada 2022 mengalami peningkatan sebesar satu persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data sejak Januari hingga awal bulan Agustus 2022, tercatat ada sebanyak 300 masyarakat di Kota Palangka Raya yang telah resmi melakukan perceraian.
“Tidak ada kenaikan yang begitu signifikan dari tahun lalu, di 2021 ada sekitar 297 masyarakat yang bercerai. Sementara untuk tahun ini, hingga bulan Agustus baru 300 masyarakat yang bercerai,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga :Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tinjau Pelayanan di Disdukcapil
Dijelaskannya, motif terjadinya perceraian hasil rata-rata disebabkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) sudah tidak memiliki kecocokan di tengah perjalanan pernikahannya.
Adanya ketidak cocokan tersebut, membuat pasutri sering mengalami cek-cok, adu mulut hingga bertengkar, sehingga membuat pasutri tersebut menyerah dan mengajukan permohonan cerai.
“Kita tidak tahu persis muara atau akar dari pertengkaran ini, apakah terjadi karena adanya masalah ekonomi atau orang ketiga, akan tetapi dalam pengajuan cerainya yang pasti di karenakan adanya pertengkaran,” ucapnya.
Baca Juga :Cegah Pernikahan Dini, Kementerian Agama Seruyan Gelar Bimbingan Untuk Remaja
Untuk itu dirinya mengimbau, bagi seluruh pasutri yang mengalami permasalahan dapat membicarakan secara baik-baik, dengan melibatkan keluarga dari masing-masing pihak.
“Harapannya dengan adanya keterlibatan keluarga, permasalahan dapat menjadi ringan dan ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post