kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil meringkus 3 orang yang diduga ingin mengedarkan narkotika jenis sabu di Bumi Habaring Hurung. Parahnya, dari ketiga pelaku ini diamankan sabu seberat 36 gram lebih.
Penangkapan ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 14.30, 16.00 dan 16.45 WIB. Untuk pelaku pertama ditangkap di jalan Perca 3 kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Selanjutnya TKP ke 2 (kedua) yakni di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim dan TKP ke 3 (tiga) Jalan Kopi Selatan Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan dari pengungkapan tiga kasus narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kotor 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat kotor 13,46 (Tiga belas koma empat puluh enam) gram dan berat kotor 20,34 (dua puluh koma tiga puluh empat) gram atau dengan berat kotor barang bukti keseluruhan 36,42 ( tiga enam koma empat puluh dua), jelasnya, Rabu (1/12).
Dikatakan kasat, barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 (pertama) adalah 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,62 gram, 1 buah Handphone merk Realmi warna Hitam, 1 lembar kertas Tissue. Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP ke 2 (dua) adalah 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,46 gram.
Baca Juga : Â Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Kemudian, 1 buah Handphone merk Oppo A9 warna Biru. Terakhir, barang bukti yang berhasil diamankan di TKP ke 3 (tiga) adalah 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,34 gram, 1 buah kotak rokok merk Red Bload, 1 buah kotak rokok merk Seven dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo, paparnya.
Baca Juga : Â Antar Nasi Kuning, Malah Ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim
Diungkapkan Syaifullah, dari hasil gelar perkara 3 kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan pasal yang diterapkan masing-masing untuk TKP 1 adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk TKP 2 dan TKP 3 adalah pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post