kaltengtoday.com, – Sampit, – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan tiga pelaku terduga penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ketiga pelaku ini pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 19.30 – 20.30 di Jalan Tidar Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tiga pelaku ini atas laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Semua barbuk yang diamankan diakui milik ketiga pelaku. Kini ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Kotim guna lidik lebih lanjut,”kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah. Jum’at, (17/9).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap NU yakni pada saat pelaku datang ke TKP untuk mengantar nasi pesanan Erik, sabu yang ada di dompetnya menurut pengakuannya didapat dari kawannya yang berasal dari Kota Pontianak.
Dari pelaku pertama, SU ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,85 gram, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Handphone merk Samsung warna biru dan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih
Kemudian dari tangan pelaku AE yakni diamankan barbuk berupa bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,28 gram, 1 buah dompet warna hitam, Uang sebesar Rp 50.000,- dan 1 buah Handphone merk Xiomi warna Silver.
Baca juga : Kejari Sebut Perkara Menonjol di Gumas Narkotika dan Persetubuhan
Dan dari tangan NU diamankan barbuk berupa 4 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,92 gram, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah Handphone Merk Realme Warna Hitam, jelas dia.
Baca juga : Astaga, Pria ini Simpan 100 Gram Sabu di Celana Dalamnya
Sementara Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya . [Red]
Discussion about this post