kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pada 2025 mendatang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya akan menerbitkan surat tanah dalam bentuk elektronik.
Penggunaan sertifikat elektronik ini nantinya diawali dari aset baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono mengatakan, penggunaan sistem administrasi pertanahan dengan sistem elektronik atau digital ini nantinya akan berdampak sangat positif baik itu dari segi keamanan dan juga kepraktisan.
Baca Juga : BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Murung Raya
“Karena dari segi keamanan pastinya akan lebih aman dan dari sisi manfaat juga akan lebih praktis. Kadang-kadang kalau berbentuk buku atau dokumen fisik tidak aman bisa terbakar hilang dan sebagainya,” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Menurutnya di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan administrasi tanah. Sehingga dengan begitu semua bisa lebih ringkas dan praktis.
“Harapan saya kedepannya kita tidak lagi melakukan pelayanan secara manual, kita harus lakukan perubahan salah satunya dengan beralih ke sertifikat elektronik ini. Sehingga dapat mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan publik,” ucapnya.
Baca Juga : Kepemilikan Tanah Jangan Timbulkan Konflik
Lebih lanjut Yono Cahyono optimis, penerapan sistem sertifikat tanah elektronik ini nantinya juga dapat mencegah serta mengurangi kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya.
“Seperti yang kita ketahui, di Kota Palangka Raya sendiri tak jarang didapati sengketa tanah oleh para mafia-mafia tanah. Nah dengan penerapan sertifikat elektronik ini nantinya diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah itu sendiri,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post