Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Sebanyak 42 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) diserahkan secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya belum lama ini.
Baca juga :Â APBD Murung Raya Tahun 2023 Disetujui Sebesar Rp.1,9 Triliun
Penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Mura tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPN Mura, Primanda dan diterima oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Patusiadi.
“Ini merupakan upaya kita dalam menjalankan program BPN tidak hanya mendukung program sertifikat tanah masyarakat. Namun juga untuk memberikan sertifikat untuk aset negara khususnya di Kabupaten Murung Raya agar mempunyai legalitas yang sah agar proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten Mura,” tuturnya, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Kepala BPKAD Mura, Patusiadi turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor BPN Mura dalam mendukung proses legalitas dengan mensertifikatkan tanah yang merupakan aset milik Pemkab Mura tahun anggaran 2022.
Baca juga :Â Pendidikan dan Kualitas SDM Murung Raya Bergantung Pada Peran Guru
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kantor BPN Mura yang mendukung proses pembuatan sertifikat tanah milik daerah,” ngkapnya.
Patusiadi berharap dengan adanya komitmen bersama antara Pemkab Mura dan Kantor BPN Mura merupakan upaya bersama-sama dalam rangka membangun Murung Raya dengan semakin baik dan semakin sejahtera kedepannya. [Red]
Discussion about this post