kaltengtoday.com – Pada tahun 2020 ini, pemerintah Kabupaten Seruyan menargetkan perolehan pajak dari berbagai sumber jenis pajak baik dari perusahaan ataupun perorangan sebagai pelaku usaha sebesar Rp150 miliar.
Untuk mencapai tingkat perolehan target pajak yang maksimal, Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan akan lebih memaksimalkan segala potensi yang menjadi sumber pendapatan pajak dari para wajib pajak yang sudah terdata.
Kepala Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Markus, mengatakan, dengan upaya pengoptimalan perolehan hasil pajak yang diterima daerah, tentunya sangat mendukung dalam hal mendukung ketersedian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan.
“Melalui sektor perolehan pajak kita bisa ikut menyokong APBD untuk pembangunan daerah. Jadi, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer saja. Maka untuk kedepannya, kita akan lebih teliti dan obyektif dalam menangani soal perolehan pajak ini,” kata Markus dikantornya, Rabu (5/2/2020).
Hanya saja, jelas Markus, dalam hal pengoptimalan perolehan pajak ini, phaknya masih terkendala dengan data riil para wajib pajak. Mengingat seiring berjalannya waktu, dipastikan jumlah para wajib pajak baru juga akan bertambah. Sehingga besaran target pajak yang dipatok, terjadi perolehan selisih dengan hasil pajak yang diperoleh.
“Jadi untuk kedepan upaya yang akan kita lakukan adalah memastikan kewajiban pajak yang memang riil terdata untuk tiap para wajib pajak. Sebab kalau tidak didukung dengan data riil yang lebih akurat maka hasil perolehan kurang maksimal,’ ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan membuat sistem regulasi atau zona khusus untuk perolehan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mengingat selama ini BPHTB itu hanya diperuntukan kewajibannya bagi perusahaan.
Menurut Markus, pihaknya akan tetap upayakan agar BPHTB ini bisa menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, selain diberlakukan bagi perusahaan, BPHTB juga akan akan diterapkan bagi pelaku usaha lain atau perorangan yang melakukan aktivitas jual beli tanah dan bangunan di daerah.
“Kalau sekarang ini itu diterapkan, kita masih belum didukung oleh aturan yang cukup sehingga obyek-obyek pajak itu banyak yang hilang,” ungkap dia.
Parnen-KT
Discussion about this post