Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus 2 (dua) orang yang diduga melakukan penyalahgunaan program subsidi BBM.
Ribuan liter BBM jenis bio solar turut diamankan bersamaan dengan penangkapan tersebut, tepatnya pada Selasa (27/2/2024) lalu, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Solar jenis subsidi tersebut diamankan dari dua unit mobil pickup yang kala itu melintas. Dan, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari ribuan bip solar bersubsidi tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial M (20) dan A (19).
Baca Juga : Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Penjara, IRT Diringkus Polisi
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah,” katanya, saat menggelar press release, Kamis (29/2/2024) sore.
Plt Kasubdit Indagsi, AKBP Rahmat Abdullah turut menambahkan, unit mobil pickup bernopol DA 8320 DB yang dikemudikan tersangka M, disita dua tandon kapasitas 1200 liter yang berisikan solar.
Lebih lanjut, dua drum ukuran 220 liter yang berisi solar dan tujuh jerigen ukuran 35 liter berisikan solar. Sedangkan dari mobil pickup bernopol DA 8618 DD yang dikemudikan tersangka A, petugas menyita dua tandon berkapasitas 1200 liter berisikan solar, tiga drum kapasitas 220 liter berisikan solar dan satu drum ukuran 220 liter berisikan 110 liter solar.
“BBM jenis solar subsidi ini diketahui berasal dari luar Kalteng dan bermaksud di pasarkan di wilayah Kalteng,” ungkapnya.
Baca Juga : Tekan Peredaran Narkoba Melalui Jalur Sungai
Dari peristiwa tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Terkait proses penangkapan intinya kami dari Ditreskrimsus berkomitmen tetap menegakkan hukum terkait minyak dan gas bumi,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post