kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam penjara, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER (35) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB lalu, seorang pria berinisial RM mendatangi Mapolresta bermaksud untuk mengantarkan kotak berisi makanan, guna diberikan kepada tahanan berinisial MA (33) dan JF (29).
Namun, pada saat petugas piket melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas mencurigai adanya spidol di dalam kotak makanan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam spidol tersebut terdapat dua paket sabu dengan berat 0,67 gram,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Selanjutnya, pria beserta barang buktinya tersebut diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kotak makan itu diantarkan atas perintah dari seorang IRT berinisial ER, yang berniat mengirimkan dua paket sabu tersebut kepada rekannya yang ada di dalam penjara.
“Untuk yang mengantarkannya itu hanya kami jadikan sebagai saksi saja. Karena dalam keterangan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya mengantar saja tidak tahu menahu mengenai isinya ada apa,” ucapnya.
Baca juga :Â Dua Diduga Pemilik Sabu Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan Sabu 86,27 Gram Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post