Kalteng Today – Sampit, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit mencatat setidaknya ada 132 narapidana kini bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi. Asimilasi ini diberikan atas dasar sudah menjalani dua pertiga masa pidana pada akhirnya Desember 2020 mendatang.
Kalapas Kelas II B Sampit Agung Suprianto menjelaskan setidaknya 132 napi itu sudah menjalani masa hukuman atau bisa disebut dengan hukuman subsider. “Napi ini tidak lagi berada di Lapas Kelas II Sampit,”jelasnya, Kamis (4/6).
Dikatakannya, kebanyakan napi yang mendapatkan asimilasi ini yakni napi terlibat kasus narkoba, asusila dan pencurian. Timbul pertanyaan, yakni berkaitan dengan bagi napi yang mendapatkan asimilasi berbuat hal yang sama atau pidana. “Maka, napi tersebut akan ditarik atau dimasukan kembali ke lapas dan akan menjalani sisa masa hukumannya,”akuinya.
Baca Juga:Â Alasan Klarifikasi Data, Tim Terpadu Dari Pemprov Kalteng Sambangi PT Duta Borneo Pratama
Dirinya berharap dengan adanya asimilasi ini napi yang menjalani sisa masa hukuman tersebut bisa lebih baik dan tidak mengulangi hal yang sama. “Kami juga akan pantau mereka secara virtual bahkan tatap muka langsung. Kita berharap hal ini dilakukan agar mencegah hal yang tidak kita inginkan nantinya,”pintanya.
Jangan sampai akibat asimilasi membuat napi ini mengulangi kasus yang sama bahkan sampai terlibat atau tersandung masalah hukum lagi nantinya. pungkasnya. [Red]
Discussion about this post