Kalteng Today – Palangka Raya, – Guna mengurangi mobilitas masyarakat, dalam 12 hari kedepan, arus menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya, kembali diberlakukan penyekatan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady mengatakan, upaya tersebut juga sebagai tindak lanjut Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Ada beberapa titik ruang jalan yang kami lakukan pengalihan arus. Setelah waktu yang ditentukan, ruas jalan itu akan dibuka kembali,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Adapun jalur yang dialihkan pada Pukul 16.00-19.00 WIB, yakni Jalan Tjilik Riwut – Jalan Arut, Jalan Tjilik Riwut Apill Jalan Kahayan, Jalan Tjilik Riwut – Jalan Piere Tendean, Jalan Imam Bonjol – Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol (Apill Korem).
Kemudian Jalan Bundaran Kecil – Jalan Imam Bonjol, Jalan Yos Sudarso Depan Dishub, Jalan D.I. Panjaitan (Apill PUPR Provinsi Kalteng), Jalan Katamso – Jalan S. Parman dan Jalan Kinibalu – Jalan Sundoro
“Penutupan arus juga ditambah untuk tiga lokasi, yakni Jalan Yos Sudarso VI, Penggal Jalan Yos Sudarso XI dan Jalan G. Obos VII pada Pukul 19.00-22.00 WIB,” ucapnya
Baca Juga :Â Melintas Jalur Penyekatan Kapuas, Warga Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Tahap Dua
Lebih lanjut dijelaskan, penyekatan arus menuju Bundaran Besar
merupakan upaya pihak kepolisian untuk memutus mata rantai covid-19.
Penerapan penutupan dan pengalihan arus ini akan diberlakukan hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terus setiap harinya.
“Semoga dengan pemberlakuan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat di kota ini dan diharapkan dapat menekan angka dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post