Kalteng Today – Murung Raya, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus menampakkan keseriuasannya dalam meringankan beban masyarakat yang kurang mampu ditengah menghadapi wabah Covid-19.
Tidak hanya melakukan penyaluran bantuan sosial dari program pusat melalui APBN yakni program keluarga harapan (PKH) namun juga melalui APBD Murung Raya (Mura) juga telah menyediakan program Kartu Mura Sejahtera (KMS).
Kegiatan yang berlansung di Dinas Sosial Kabupaten Mura dihadiri oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Mura Rejikinoor , Ketua DPRD Mura Doni, Camat Murung dan beberapa Lurah ini merupakan pelaksanaan penyaluran perdana bantuan sosial KMS kompensasi dampak Covid-19 kepada masyarakat yang sudah terdata pada program tersebut.
Perdie M. Yoseph menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah menjadi tugas besar dalam setiap daerah untuk menyelasaikan permasalah tersebut baik itu dari sisi penularan maupun dampak yang terjadi.
Maka dari itu, sebagai wujud kepedulian terhadap warga kurang mampu yang terdampak perlu diberikan bantuan sosial yang tertuang dalam KMS sebagai kompensasi Dampak Covid-19.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari legislatif dalam menyetujui anggaran bantuan sosial yang bersumber dari APBD kita,”ujarnya.
Namun kata dia, pada Juli 2020 nanti bantuan sosial KMS Covid-19 ini akan dievaluasi kembali menyesuaikan dengan program bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat, serta perkembangan penanganan penyebaran virus corona di Kabupaten Mura, terangnya, Senin (11/5/2020).
Dirinya juga berharap agar seluruh penerima bantuan sosial dapat menggunakan dana bantuan ini untuk keperluan prioritas di keluarganya masing-masing sehingga adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat pada situasi saat ini.
Baca Juga:
PT IMK Fasilitasi Pemeriksaan Rapid Test Wartawan PWI
Ditempat bersamaan Kepala Dinsos Mura, Rusine menjelaskan bantuan sosial KMS kompensasi dampak Covid-19 ini diberikan kepada 1.410 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 10 kecamatan di Mura, selama 3 bulan yakni 2 April, Mei dan Juni 2020 dengan besaran bantuan Rp 600.000 per bulan.
“Data penerima nantinya akan kami lakukan evaluasi kembali, kalau nantinya ditemukanKPM yang mampu atau data ganda menerima bantuan, pindah domisili dan meninggal dunia sehingga Lurah dan Kades bisa menggusulkan penggantinya kepada Dinas Sosial dengan melampirkan berita acara pergantian KPM terkait dampak virus corona,” ujar Rusine. [Red]
Discussion about this post