kaltengtoday.com, Palangka Raya – Saat ini kejahatan siber dengan modus Sniffing kian marak terjadi. Terbaru, para pelaku kejahatan siber memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait surat tilang elektronik atau ETLE.
Beredar di media sosial, tangkapan layar warganet yang mendapatkan pesan dari pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam pesan WhatsApp tersebut, pelaku mengirimkan kata-kata jika korbannya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, pelaku juga mengirimkan file dengan format Apk kepada korban, yang jika aplikasi tersebut dibuka oleh korban. Maka pelaku dapat melihat berbagai data pribadi korban.
Baca Juga : Â 3 Titik ETLE Ditambah di Palangka Raya
Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Andi Kirana menegaskan, jika hal tersebut merupakan penipuan atau kejahatan siber.
“Jangan percaya terhadap pesan tersebut dan jangan sekali-kali mencoba untuk mengunduh aplikasi tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (17/3/2023).
Dijelaskannya, dalam mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE, Ditlantas Polda Kalteng menggunakan biro jasa pengiriman.
Melalui biro jasa yang telah dipilih tersebut, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik fisik langsung ke alamat rumah pelanggar.
“Jadi nanti ada kurir yang akan datang ke masing-masing rumah masyarakat, untuk mengantar surat tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Â Satlantas Polresta Palangka Raya Usung Penindakan Lalu Lintas Menggunakan ETLE Mobile
Untuk itu, lanjut AKBP Andi Kirana mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Polda Kalteng.
“Waspada penipuan. Karena aksi kejahatan siber saat ini telah melakukan berbagai cara untuk menipu korbannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post