Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejumlah wartawan media Televisi, Cetak, dan dan online dibuat kecewa oleh kebijakan KPU Kalteng yang melarang perwakilan awak media media dan wartawan untuk ikut meliput proses pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini terjadi, sesaat setelah semua pasangan calon memasuki ruang acara di Swissbell Hotel Danum Kota Palangka Raya, pada Kamis (24/9/2020) sore.
Agung Supriyanto wartawan TVone yang mewakili kekecewaan sejumlah awak media yang datang melakukan tugas peliputan mengungkapkan kekecewaannya, bahwa pihak KPU sebelumnya telah melakukan rapat pertemuan mengenai tata cara peliputan pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020.
Namun pada kenyataannya, pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba melarang perwakilan wartawan yang telah direkomendasikan berdasarkan surat tugas dari Organisasi Wartawan dan telah melakukan rapid test secara mandiri tidak diperbolehkan masuk ke ruang acara.
“Kami minta penjelasan, kenapa kami selaku wartawan tidak bisa masuk ke ruang acara, padahal sudah ada surat tugas dan surat rapid test” kata Agung.
Baca Juga :Â Jelang Pencabutan Nomor Peserta Pilgub Kalteng, Pengamanan Diperketat
Hingga saat ini sejumlah awak media masih berada di luar arena acara tanpa mendapatkan kejelasan alasan tidak diperbolehkannya perwakilan wartawan meliput ke ruang acara. [Red]
Discussion about this post