Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aliansi yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) kembali melaksanakan aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Melalui Koordinator Aksi, massa SMD Candra menyampaikan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum.
“Siapapun yang melakukan kriminal harus di hukum, diproses secara hukum. Begitu Juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses hukum Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan,” katanya kepada awak media, Selasa (10/10).
Baca Juga : Â Ben Brahim Bantah Meminta Fee Proyek
Ia mengungkapkan, sebagaimana diterangkan oleh Fachrudin Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023, bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas.
“Tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, begitu juga keterangan Sakai Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Septedy saat dikonfrontic, tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp. 100.000.000,-, dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati.
Baca Juga :Â Tokoh Rungan Manuhing dan Pemuda Dayak Beri Dukungan Moril Untuk Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni
“Semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kepala Dinas PU. Bahkan dalam persidangan Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” terangnya
Melihat semua dan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka pihak SMD menyampaikan sikap, yakni.
1. Keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya, padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan di kursi pesakitan.
Baca Juga : Â Jaksa Hadirkan Terpidana Tipikor di Persidangan Ben Brahim
2. Menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum.
3. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan.[Red]
Discussion about this post