Kalteng Today – Pulang Pisau, – Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap Tindak Pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang wanita berinisial NU (57) yang difabel, yakni tunawicara , di Kecamatan Jabiren Raya, Selasa (20/7) sekitar pukul 00.30 wib.
Keterangan pers di gelar di Polres Pulang Pisau dan dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakapolres Kompol Wahyu Edi P, dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, Rabu (21/7).
” Alhamdulillah, tidak kurang dari 13 jam, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dengan korban seorang wanita difabel, dalam hal ini tunawicara, NU (57) di Kecamatan Jabiren Raya dengan pelaku berinisial NG (56) yang merupakan tetangganya sendiri, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono
Kapolres mengatakan kronologisnya berawal pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 00.39 wib, TKP Kecamatan Jabiren Raya, pelaku dengan inisial NG (56). Menurut pengakuannya, pelaku sedang mencari ternak ayam miliknya.
Namun dalam perjalanannya, kata Kurniawan, pelaku melihat rumah korban (NU) pintunya sedikit terbuka sehingga muncul niat pelaku untuk melihat kedalam rumah tersebut dengan sedikit paksaan mendobrak pintu masuk.
Setelah berhasil masuk dan korban yang tinggal sendirian di rumahnya itu, kata Kurniawan, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi dan memerkosa korban. Setelah korban sadar akan diperkosa oleh pelaku, korban meronta dan memberontak yang membuat pelaku menjadi panik sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
” Korban yang semakin meronta dan memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan lari menuju rumah tetangga. Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari TKP,” jelasnya.
Sesaat setelah menerima laporan, anggota gabungan dari Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan keterangan saksi di lapangan sehingga pelaku mengarah kepada NG.
“ Alhamdulillah, berkat kesigapan dari anggota, pelaku NG kurang dari 13 jam berhasil diamankan di Jabiren Raya, dan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke berkas untuk dilimpahkan ke JPU. Sementara terhadap korban, saat ini masih diberikan pendampingan proses trauma healing,”kata kapolres.
Baca Juga : Polisi Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Kabupaten Pulang Pisau.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sementara Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang kurang dari 13 jam.
” Salut buat Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang kurang dari 13 jam. Saya minta pelaku dihukum sesuai pasal yang disangkakan. Kemudian untuk korban agar diberikan pendampingan dan trauma healing, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post