kaltengtoday.com, Palangka Raya – Banjir setinggi 2,5 meter yang merendam Kecamatan Kapuas Tengah, Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas dan Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah atau Walhi Kalteng sebagai bukti nyata dampak dari krisis iklim.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengungkapkan pemerintah tidak serius memperhatikan kondisi lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai
Pihaknya menekankan agar pemerintah serius dalam menangani kondisi krisis ekologi di Kalteng, sebab menurut catatan pihaknya setiap tahun bencana ekologis seperti banjir selalu terjadi berulang dan ini menjadi indikator nyata menurun dan rendahnya kualitas lingkungan hidup.
Bayu menerangkan, pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan melakukan audit lingkungan serta evaluasi terhadap izin industri ekstraktif sumber daya alam yang ada.
“Curah hujan tinggi bukan faktor utama penyebab banjir, faktor penting lain adalah akibat alih fungsi hutan atau deforestasi yang masif terjadi khususnya di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur. Jika kondisi ekologinya bagus, maka daya tampung lingkungan masih baik dan akan mencegah atau meminimalisir banjir,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4).
Baca Juga : Â DPD PPNI Kapuas Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
Ia membeberkan, terdapat sebanyak 13 desa yang terdiri dari 2712 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 8527 jiwa di Kecamatan Kapuas Tengah dan 10 desa terdiri dari 2712 KK atau sebanyak 5552 jiwa di Kecamatan Pasak Telawang dan Desa Kalamus, Desa Bangkan, Desa Paku Beta di Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur dengan total 29 KK yang mengalami dampak bencana ekologis banjir.
“Terjadinya banjir, disebabkan beberapa faktor, pertama kondisi tutupan hutan yang semakin berkurang dan memperparah krisis ekologi yang berkontribusi terhadap krisis iklim, faktor lain adalah kontrol tata ruang yang tidak baik oleh pemerintah, areal resapan air dan wilayah perlindungan seperti hutan di bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah diberikan izin untuk industri ekstraktif sumber daya alam seperti pertambangan batu bara, perkebunan sawit dan industri kayu,” terang Bayu.
Pemerintah dinilai penting untuk melakukan audit, selain itu, melakukan kajian lingkungan untuk mengidentifikasi areal dan wilayah rawan bencana ekologis seperti banjir dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk segera dilakukan pemulihan dan memastikan tutupan hutan dan ekosistem gambut tersisa di Kalteng untuk dapat dilindungi dan dipertahankan sesuai fungsinya.
Selain itu, Manajer Advokasi dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai menambahkan, daya serap tanah yang kurang baik, sehingga diduga menyebabkan adanya bencana banjir di area Kecamatan Pujon, Kapuas.
Baca Juga : Â Tim Gabungan di Kerahkan Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Pujon
“Daya serap tanah kurang baik disebabkan adanya pembukaan lahan untuk areal tambang, sehingga vegetasi hutan yang ada diatasnya menghilang. Ekosistem yang hilang menyebabkan daya tampung tanah untuk menyerap air mengurang dan berdasarkan analisis data spasial perizinan di Kabupaten Kapuas yang berada di DAS kapuas, di daerah hulu DAS terindikasi ada kegiatan pembukaan hutan untuk lahan perkebunan besar sawit di Kecamatan Kapuas Tengah,” terangnya.
Lebih lanjut, selain adanya pembukaan lahan oleh konsesi perkebunan, terdapat pembukaan lahan untuk tambang sepanjang DAS Kapuas yang menjadi salah satu penyebab utamanya dan adanya perubahan tutupan lahan yang signifikan juga akan mempengaruhi daya serap tanah.
“Adanya pendangkalan atau sedimentasi di anak-anak sungai Kapuas menyebabkan sungai tidak mampu menampung debit air hujan, yang menyebabkan terjadinya banjir di bantaran sungai hingga ke bantaran sungai besar,” tuturnya.
Baca Juga : Â Dandim 1011/KLK Bersama Tim Terpadu Tinjau Lokasi Banjir
Ia menegaskan, dengan melihat kondisi saat ini, penting untuk melakukan upaya respon atau tanggap bencana yang cepat, tepat, dan efektif, untuk mencegah dampak yang lebih besar baik kerugian ekonomi masyarakat maupun korban jiwa.
“Pemerintah melalui dinas terkait harus segera menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak, membangun posko pengungsian, serta penanganan kesehatan masyarakat terdampak,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post