kaltengtoday.com, Sampit,- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H.Rudianur menyampaikan beberapa kesimpulan penting hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian tuntutan aksi demo ratusan sopir truk galian C, diharapkan kesimpulan ini menjadi panduan bagi semua pihak untuk selanjutnya diselesaikan.
Menurut Rudianur, pemerintah daerah akan segera melakukan inventarisasi seluruh perizinan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya Pemda juga akan membantu memperjuangkan proses perpanjangan izin galian C yang sudah tidak aktif ke Pemprov Kalteng.
Baca juga :Â DPRD Kotim Usulkan Perubahan pada Perda Terkait Perizinan Minimarket
Dalam hal ini, Rudianur mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten harus segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah perizinan. Selain itu, pemerintah kabupaten juga harus menggelar rapat bersama Forkopimda dengan mengundang pengusaha dan sopir galian C.
“Catat ini poin pentingnya bahwa Galian C yang memiliki izin masih berlaku diperbolehkan beroperasi, sedangkan yang tidak aktif diminta segera menyelesaikan administrasinya. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan harga jual galian C seperti pasir, tanah, dan batu untuk mencegah konflik antara pengusaha,” jelas Rudianur, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kotim Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas Utama
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus memberikan kepastian lokasi galian C sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub), “Jadi pemerintah daerah bekerjasama dengan penegak hukum, apabila ada yang bekerja melanggar pergub maka silakan ditangkap,” tegasnya.
Rudianur menambahkan, bahwa semua pihak diharapkan bisa bekerjasama dan menyelesaikan masalah perizinan galian C ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar juga termasuk para sopir truk yang mengangkut material galian C.[Red]
Discussion about this post