Kalteng Today – Palangka Raya, – Tiga pekan menjelang hari raya Idul Fitri 2021, beberapa aturan pemerintah tentang larangan mudik sudah ketok palu sejak beberapa hari yang lalu.
Salah satu kebijakan yang sempat menuai pro kontra adalah adanya aturan larangan mudik lebaran mulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Bukan hanya larangan mudik bagi para penumpang kendaraan pribadi, bahkan beberapa transportasi umum seperti pesawat, kereta api, hingga kapal laut juga dilarang beroperasi membawa penumpang angkutan mudik lebaran.
Tapi, ada beberapa pengecualian mengenai angkutan transportasi tersebut. Di antaranya masih ada yang diperbolehkan seperti angkutan untuk Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan atau angkutan untuk tenaga medis, itu masih dibolehkan.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dinilai plin plan oleh masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak bijak dan setengah-setengah. Terlebih ketika adanya izin untuk tetap membuka tempat wisata sementara mudik dilarang.
“Mudik gak boleh, tapi tempat wisata dibuka. Welcome to negara +62” gaung netizen di media sosial.
Oke, belum sampai di situ ternyata. Selain aturan larangan mudik, penutupan jalur transportasi, pengecualian penumpang kendaraan khusus, dan perizinan buka area wisata, ada lagi kebijakan menarik yang kekinian rame banget dibicarakan netizen Indonesia.
Pemerintah baru saja merilis sejumlah wilayah aglomerasi yang bisa dilakukan mudik lokal. Wow aturan apa lagi itu?
Jadi, mudik lokal diperbolehkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang masuk wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Dengan kata lain daerah-daerah ini boleh dilakukan mudik saat lebaran nanti.
Baca Juga : Tagar #SavePerawatIndonesia Trending, Ada Apa?
Daerah mana saja yang masuk wilayah aglomerasi? Daerah Kalimantan masuk gak nih?
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah I : Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Wilayah II : Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Wilayah III : Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)
Wilayah IV : Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Wilayah V : Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul)
Wilayah VI : Solo Raya (Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
Wilayah VII : Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)
Wilayah VIII : Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Nah inilah sejumlah wilayah yang diperbolehkan warganya untuk bisa mudik selama lebaran 2021, tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan ataupun di dareah tujuan.
Aturan baru ini pun menuai pro kontra dari warga. Ada yang setuju dan mendukung, terutama warga yang daerahnya masuk wilayah aglomerasi. Sebgaian tidak setuju karena menganggap pemerintah tidak konsisten dengan pengetatan aturan.
Ada juga yang protes karena wilayah yang jaraknya dekat tidak masuk area aglomerasi. Termasuk area Kalimantan ternyata gak masuk juga nih.
Apapaun kebijakan dan aturan finalnya nanti. Kita tunggu saja Guys, lihat dari sisi positif dan tanamkan dalam diri masing-masing untuk mendukung pemutusan mata rantai covid-19.
Jadi, mau diizinkan mudik atau tidak. Daerah kalian masuk wilayah aglomerasi atau tidak. Tetap jaga kesehatan, hindari berkerumun, rajin cuci tangan, dan jangan lupa pakai maskernya saat ke luar rumah atau bertemu dengan orang asing
Yuk mulai aja dari diri sendiri dan keluarga terdekat, gak usah pusing mikirin aturan pemerintah pusat. Salam sehat! [Red]
Discussion about this post