kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2022, di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Jumat (22/4/2022). Kegiatan itu merupakan pengecekan akhir untuk kesiapan menjelang pelaksanaan mudik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2022.
Edy Pratowo saat membacakan Amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apel gelar pasukan ini diselenggarakan serentak di seluruh jajaran Polri dengan Tema “Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 Wujud Sinergi Polri dengan Instansi Terkait Untuk Menjamin Masyarakat Aman dan Sehat Dalam Perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dalam amanatnya disampaikan bahwa perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat.
“Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4-6 Mei 2022. Berbeda dengan Idul Fitri Tahun lalu, pada tahun ini Pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga. Kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” beber Edy.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Kalteng Tandatangani KUPA/PPAS RAPBD Perubahan
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik. Namun hal itu diharapkan tidak ditanggapi dengan euforia berlebihan.
“Tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19 pada saat menjelang dan pasca perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Edy, diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh stakeholder terkait agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idulfitri 1443/2022 M. “Kita harus menyiapkan masyarakat agar aman dari penularan Covid-19 agar terus menggelar kegiatan vaksinasi untuk mengejar target pada 30 April 2022 khususnya wilayah Jawa dan Bali mencapai 100 persen untuk dosis 2, dan booster 30 persen serta lansia 70 persen disertai dengan berbagai upaya pencegahan untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari bahaya pandemi,” imbuhnya.
Edy Pratowo juga menyampaikan, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah dengan Pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April – 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah 101.700 objek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.
Baca Juga : Pembangunan Infrastruktur dan Kesehatan di Wilayah Barat Perlu Perhatian Pemprov Kalteng
Disampaikan juga bahwa kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus disikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-9 tidak mengalami peningkatan. Strategi penguatan penyebaran Covid-19 pada saat menjelang dan pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M, harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, melakukan himbauan dan pengawasan kedisiplinan masyarakat agar taat protokol kesehatan 3M. Kedua, mendorong pengelolaan tempat wisata untuk memastikan Aplikasi Pedulilindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan. Jika terdapat pengunjung yang belum di vaksin agar diarahkan ke gerai-gerai terdekat.
Ketiga, melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idulfitri di Masjid-Masjid maupun lapangan. Keempat, awasi terpenuhi persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Rakor Asistensi Penerapan PTSP
Kelima, melakukan Testing, Tracing dan Treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI dan Pemerintah Daerah untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat atau perawatan di RS rujukan sesuai dengan standar yang ada. Keenam, melaksanakan persyaratan swab, antigen pada pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi dan isolasi sementara di posyan.
Ketujuh, melakukan percepatan vaksinasi terutama pada Kabupaten/Kota yang belum mencapai target. Terakhir, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas. [Red]
Discussion about this post