Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba KESDM RI serta sejumlah Gubernur di 8 (delapan) Provinsi lainnya diantaranya Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara. Rapat digelar Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI, bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining Eddy Soeparno bersama Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat kali ini yakni terkait strategi kebijakan Pemerintah dalam penanganan kegiatan ilegal mining. Selain itu, dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas ilegal mining serta kendala dalam penanganan ilegal mining.
Pada pertemuan ini, Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan pandangan terkait Ilegal Mining. Edy mengungkapkan bahwa beban Pemda saat ini adalah sering di demo oleh masyarakat karena adanya kerusakan jalan oleh pemegang IUP. Permintaannya adalah untuk memperbaiki infrastruktur. Namun hal ini tidak sepenuhnya dapat ditanggulangi dengan baik.
Wagub juga mengutarakan bahwa masyarakat yang secara turun menurun bekerja di sektor tambang, sering kali menjadi korban karena melakukan PETI.
“ Diharapkan adaya kewenangan Pemprov terhadap penanganan PETI. Diharapkan WPR yang telah diusulkan segera dipenuhi dan kewenangan bahan galian C dapat di delegasikan kepada daerah”, imbuhnya.
Masih menurut Edy, beberapa kendala yang disampaikan yang dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan ilegal mining mulai dari penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pusat, telah menghentikan seluruh program Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Ilegal Mining termasuk Pengurangan Penggunaan Merkuri pada Penambagan Emas Skala Kecil , akses menuju lokasi Ilegal Mining relatif jauh dan sulit terjangkau, melalui jalur darat dan sungai, kegiatan llegal Mining cenderung bersifat kondisional dan situasional yakni marak apabila harga komoditas tinggi pada cuaca/musim tertentu. Selanjutnya penegakan Hukum kepada pelaku Illegal Mining sepenuhnya kewenangan aparat POLRI, Pemerintah diperbantukan sebagai Pemberi Keterangan Ahli (Saksi Ahli).
Sebagaimana diketahui bahwa Ilegal mining memiliki dampak negatif mulai dari kehilangan Penerimaan Negara/Daerah, kerusakan Lingkungan Hidup, berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Tambang, iklim Investasi Nasional/Daerah Tidak Kondusif, pemborosan Sumberdaya Mineral, pelecehan atas Peraturan Perundangan serta menimbulkan Kerawanan Sosial.
Usai mengikuti rapat Edy menjelaskan bahwa panja digelar dalam rangka menyerap informasi, masukan dari daerah khususnya dari para Gubernur yang di undang terkait dengan ilegal mining di Daerah.
“Kita juga memberikan masukan pentingnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan, pembinaan berkenaan dengan pertambangan batu bara ini terutama kewenangan-kewenangan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 misalnya berkaitan dengan izin galian C, kemudian juga usul dari Prov. Kalteng berkaitan dengan DPR untuk lokasi 91 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar mendapat wilayah pertambangan rakyat, saya rasa ini penting supaya kita bisa mengkoormodir, mencari jalan terbaik bagaimana soal pertambangan di Kalteng”, tutup Edy. [Red]
Discussion about this post