kaltengtoday.com, Lifestyle – Media sosial tengah diramaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerajaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Salah satu aturan yang disoroti dan mendapat banyak perhatian warganet adalah mengenai pencairan 100 persen JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun. What?
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta BPJamsostek bisa mencairkan JHT sebelum berusia 56 tahun, dengan beberapa ketentuan.
“Peserta bisa mencairkan saldo 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ungkap Dian, seperti yang dilansir dari Liputan6.com
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peraturan baru mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku pada Mei 2022, yang manfaat uang tunai dibayarkan sekaligus kepada:
- Saat peserta memasuki usia pensiun
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta meninggal dunia
Bagi penerima peserta JHT yang meninggal dunia, maka manfaat akan diserahkan pada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.
Sementara itu bagi karyawan yang mengalami cacat total tetap, JHT akan tetap diberikan sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelum direvisi, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.
Opini Masyarakat Mengenai Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
Kebijakan baru Permenaker ini tentu menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, yang mayoritas tidak setuju dengan aturan tersebut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun mengkritik kebijakan ini dan menyebut bahwa aturan tersebut sangat kejam, terutama bagi para buruh.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Dinsos Persiapkan DTKS Untuk Warga Tidak Mampu Masuk Program BPJS Kesehatan
Komentar Warganet
Warganet juga ramaikan media sosial dengan berbagai komentar, seperti:
| “Dari sekian aturan tidak masuk akal di negeri ini, mungkin paling Rusak yaah Permenaker No. 2 Tahun 2022, masalahnya ini hak rakyat yang bukan dari pemerintah, hak Rakyat dari keringatnya, masih juga mau di endapkan, padahal negara cukup mengelolah ndak usah buat aturan 56 Tahun,” tulis akun @ichal__Jafar
| “Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab. Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan,” cuit akun @anak_legal
| “Duitnya bakal jadi receh kenak inflasi when we reaches 56 years, ga semua org jg hidup smpai 56 years. 🤦♂️” Komentar @riskipratamain
| “bagi orang kecil seperti saya kalau di cairkan ketika sudah risen kerja,paling tidak bisa untuk modal buka usaha..lha masak mau nunggu usia 56th dulu..” ungkap @superspeedbanterbanget
| “Semoga para pekerja dan para pejuang nafkah panjang umur dan diberikan kesehatan terus. Supaya bisa claim jht dan menikmati hasil dari jht yg selama ini di bayarkan. Aamiin ya rabbal alamin” imbuh @zafiqoo
Petisi Penolakan di Situs Online Change.org
Bukan hanya sekadar komentar di media sosial, terbaru muncul petisi online di change.org atas ketidakpuasan aturan baru tersebut.
Petisi ini ditulis oleh seorang netizen dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun,” tulis Suhari Ete, yang membuat petisi tersebut.
Baca Juga : TKBM Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Petisi tersebut seketika viral dan tersebar melalui pesan singkat hingga link media sosial dan meraih banyak simpatisan masyarakat, kemudian mendapat lebih 150.000 tanda tangan dalam waktu singkat.
Komentar kalian gimana? [Red]
Discussion about this post