kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satgas Covid-19 Kalteng Temukan 2 Penumpang Positif Covid-19 di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Kedua penumpang ini diketahui 1 orang dari penerbangan siang dan 1 lainnya penerbangan kemarin (Senin,7/2/2022) sore.
Sedangkan berdasarkan kartu identitas KTP, masing-masing berdomisili di Palangka Raya dan Kabupaten Aceh Selatan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi membenarkan temuan hasil pemeriksaan tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas hari ini yang terdiri dari unsur Dinkes, Polda, Dishub, Pol PP, BPBPK, dan KKP ditemukan dua orang positif berdasarkan tes antigen,” ujarnya mengutip keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng.
Temuan tersebut kata dia berdasarkan pemeriksaan acak dari 551 penumpang yang datang melalui Bandara Tilik Riwut Palangka Raya, ungkap Yulindra yang juga salah satu anggota Satgas Covid-19 Kalteng itu.
Dijelaskannya, upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalimantan Tengah baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid 19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : SE Gubernur Kalteng : Bupati/Walikota Tambah BOR Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul
menyebutkan, sebagai tindak lanjut perlakuan terhadap dua orang penumpang tersebut, akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 yang ditujukan kepada 14 bupati/walikota se- Kalteng
Baca Juga : Wagub Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron
Dalam SE ini berisi antara lain Meningkatkan deteksi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan seperti di bandara, pelabuhan, terminal, pos perbatasan).
Selain itu juga bupati diminta untuk mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan. [Red]
Discussion about this post