kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AR, diancam sang mantan akan disebarluaskan video syur nya oleh sang mantan berinisial BN (28).
Takut videonya disebar luaskan, wanita berusia 27 tahun tersebut, melaporkan ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Jadi korban kenal dengan pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini melalui media sosial Facebook yang kemudian bertukar nomor telepon,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji, pada saat dikonfirmasi, Jum’at, 2 Juni 2023.
Baca Juga : Â Bocah SMA Ini Diperas Usai Lakukan VCS
Kemudian karena keduanya saling memiliki perasaan cinta, korban dan pelaku memutuskan untuk menjalin pacaran jarak jauh.
Selama pacaran, korban dengan pelaku baru satu kali melakukan video call sex atau VCS. Namun ternyata, aksi tersebut direkam diam-diam oleh sang mantan.
“Seiring berjalannya waktu, sang mantan mengajak korban untuk VCS. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban,” ucapnya.
Tak terima ditolak korban, sang mantan kemudian mengancam akan menyebarluaskan video syur korban.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku dan korban dilakukan mediasi secara online dengan humanis.
Baca Juga : Â Wanita Asal Katingan Diperas Usai Melakukan VCS
“Jadi pelaku beralasan kalau ancaman itu hanya sebatas bercanda saja untuk mengajak korban VCS. Kemudian pelaku kita berikan edukasi dan pengertian secara humanis,” ujarnya.
Usai diberi pengertian dan pemahaman oleh Cak Sam, pekaku akhirnya mau menghapus video syur korban dan meminta maaf kepada korban.
“Karena mengancam dan menyebarluaskan konten pornografi itu melanggar hukum dan dapat dilakukan kurungan badan. Kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar warga setop tanpa busana di depan kamera,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post