kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang gadis berinisial VV (22) diancam akan video syur miliknya akan disebarluaskan oleh sang mantan.
Takut hal tersebut terjadi, gadis yang merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Jadi awalnya korban ini punya teman di kampus yang kemudian memperkenalkan korban dengan pelaku berinisial NS (22) yang merupakan rekan dari kampungnya,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji, pada saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Mei 2023.
Baca Juga : Â Gegara Tak Ingin Diputusin, Video Syur Gadis Ini Diancam Disebarluaskan
Setelah berkenalan dan saling berkomunikasi, korban dan pelaku bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran secara online atau pacaran jarak jauh.
Selama pacaran, korban dengan pelaku kerap melakukan videocall sex atau VCS. Namun oleh pelaku, aksi tersebut dilakukan rekam layar tanpa sepengetahuan korban.
“Keduanya ini pacaran selama dua tahun dan sampai akhirnya korban ini merasa kecewa karena pelaku tidak serius untuk datang ke Palangka Raya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban meminta untuk putus hubungan dengan pelaku. Tak terima diputusin, pelaku justru nekat hendak menyebarluaskan video syur korban yang tanpa busana.
“Kemudian oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarluaskan konten pornografi dapat dilakukan kurungan badan,” ujarnya.
Baca Juga : Â Waduh, Video Syur Pribadi Istri Malah Disebarkan Teman Suami
Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan VCS kepada siapapun, terlebih dengan orang yang baru dikenal.
“Ingat, stop tanpa busana di depan kamera. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post