Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Katingan terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan perlindungan paripurna demi kesejahteraan pekerja dan keluarga di kabupaten katingan.
” Sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi presiden tersebut pemerintah terus berupaya membuat langkah- langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan melindungi masyarakat dari datangnya resiko sosial ekonomi yang disebabkan karena musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia dan memasuki hari tua,” Katanya, Ravi (23/8/2023)
Baca Juga : Faridawaty Berdiskusi Tentang Penguatan Pangan Keluarga dan BPJS Kesehatan Bersama SPKBP
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten katingan, salah satu langkah besar yaitu penandatanganan perjanjian kerja sama dengan antara dinas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini perihal pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan program dan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS ketenagakerjaan.
” Nantinya seluruh fasilitas kesehatan dibawah naungan dinas kesehatan telah siap memberikan layanan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan. Misalnya, santunan kematian kepada ahli waris peserta yang dibiayai dari BPJS serta bantuan beasiswa,” Sebutnya.
Ia mengharapkan, kolaborasi antara pemda dan BPJS Ketenagakerjaan terus dapat menambah perlindungan untuk masyarakat. Misalnya, salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
Baca Juga : Lindungi Atlet Porprov Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan PLKK
” Melalui instruksi presiden nomor 2 tahun 2021, presiden telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah gubernur dan bupati serta walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post