kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menjual 1,35 ton bahan kimia berupa sianida, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25), diamankan polisi. Dia mengaku bahan berbahaya itu digunakan sebagai pemisah emas
Baca juga :Â Perdalam Kinerja AKD, Komisi B DPRD Palangka Raya Kunker ke Yogyakarta
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di sebuah rumah yang berada di Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika terdapat penyaluran bahan kimia tanpa izin dalam jumlah yang besar di wilayah tersebut.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya,” katanya, pada saat melakukan press release, Selasa (30/8/2022).
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng yang masing-masing berisikan 50 kilogram sianida.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, 1,35 ton sianida tersebut dibelinya dengan harga Rp 4,7 juta per kaleng dan dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 5,8 juta hingga Rp 6 juta per kaleng.
Baca juga :Â Polda Kalteng Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Terkait Pertambangan Rakyat
“Jadi sianida ini dibeli dari wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan diindikasikan sianida tersebut berasal dari luar Kalteng,” ucapnya.
1,35 ton sianida tersebut, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, akan dijual terduga pelaku ke Kabupaten Murung Raya, yang kerap digunakan sebagai bahan pemisahan emas
“Bahkan, aktivitas tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan tujuan yang sama. Pelaku ini telah menjalankan bisnis ini sejak 2021 lalu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 23 jo Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 2008, tentang penggunaan bahan kimia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah kita amankan di Mapolda Kalteng, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post