kaltengtoday.com, Palangka Raya – Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Marang, Kota Palangka Raya, difasilitasi pembuatan nomor izin berusaha (NIB) gratis.
Puluhan pelaku UMKM tersebut, didampingi oleh Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lurah Marang, Yuliati Ningsih.
Kepala Perwakilan (KP) HCCM Kalteng, Nanang Fahrurrazi mengatakan, pembuatan NIB tersebut dilakukan sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat halal.
“Kita terus mendorong program pemerintah terkait penerbitan sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM,” katanya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga : Dewan Dorong UMKM Naik Kelas
Dijelaskannya, kegiatan tersebut mendapat antusias oleh pelaku UMKM. Karena para pelaku UMKM tidak perlu repot-repot lagi mengurus ke kota untuk mengurus NIB.
Salah satu pelaku UMKM di kelurahan setempat yang merasakan manfaat pembuatan NIB dan sertifikasi halal, yakni pengusaha madu kelulut, M. Syaukat Nugraha.
“Beliau mengaku terbantu dengan program ini. Karena produknya akan lebih dipercaya oleh masyarakat ketika telah mendapatkan sertifikat halal,” ucapnya.
Baca Juga : Sosialisasikan NIB Guna Peningkatan Usaha Keluarga
Sementara itu, Lurah Marang, Yuliati Ningsih mengucapkan terima kasih kepada tim pendamping HCCM karena program ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha.
“Dengan dimilikinya NIB dan sertifikat halal, sehingga ke depannya usaha mereka tambah maju dan konsumen semakin percaya dengan kualitas produk mereka,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post