kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Tim Penggerak PKK terus gencar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni melalui pelatihan pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua TP PKK Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin, melalui Sekretaris, Fifi Arfina mengatakan, tujuan dari kegiatan ini yakni terlaksananya data usaha keluarga, terlaksananya pembinaan berupa ijin berusaha kepada pelaku usaha keluarga dan tersedianya NIB bagi pelaku usaha keluarga UP2K.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga, Melalui UP2K
“Penguatan ekonomi keluarga melalui program pemberdayaan masyarakat dengan ijin berusaha ini bertujuan untuk meningkatkan usaha keluarga dan memiliki legalitas berusaha,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskannya dengan pelatihan ijin berusaha melalui NIB ini memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, apapun itu baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan operasional.
“NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan,” ucapnya.
Baca Juga : TP PKK Sosialisasikan Pengembangan UP2K di Belanti Siam
Bahkan, lanjut Fifi Arfina, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat membawa hal positif bagi UP2K binaan kader TP PKK di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post